Kamis, 22 Oktober 2015

Pilkakada dengan aturan baru...

Jelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satu persiapan ditingkat bawah yang dilaksanakan adalah pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang merupakan ujung tombak pelaksana di lapangan. Tidak seperti Pemilu-pemilu sebelumnya, untuk Pilkada tahun ini berbagai persyaratn harus dipenuhi jika seseorang ingin mendaftar menjadi anggota atau ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU No.3 Tahun 2015 pasal 18 diantaranya berbunyi : Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Memang benar tujuan KPU membuat aturan baru ini untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama dan sulit untuk beradaptasi terhadap norma dan peraturan yang baru. Dan juga beranggapan bahwa pemilu tidak berubah dari dulu sehingga mereka tidak mau untuk belajar, akibatnya secara administrasi banyak masalah yang terjadi. Kalau mengacu aturan KPU diatas bisa jadi suatu desa yang mempunyai sumber daya manusia terbatas tidak menyelengaarakan pilkada ini, karena disuatu desa biasaya suatu kegiatan apapun yang dilaksanakan kebanyakan “orang-orang” itu saja. Hal ini adanya kurang kepedulian warga tentang desanya. Sehingga jika dibatasi dua kali sebagai anggota KPPS maka dengan sendirinya tidak bisa mendaftar lagi untuk menjadi petugas di tingkat desa. Bahkan banyak sekali orang-orang ini sudah menjadi petugas bertahun-tahun. Jika alasannya proses pemilu merupakan kegiatan rutinitas, memang benar akan tetapi setiap orang harus mau berkembang dan mau maju. Sehingga perubahana sistem apapun yang ditetapkan maka harus diikuti untuk kepentingan bersama. Untuk bisa mengikuti aturan yang ada maka perlua ada strategi yang harus dilakukan, sehingga pilkada bisa berjalan sesuai aturan. meski strategi ini mengingkari keadaan yang sebenarnya. dan strategi ini bisa dilakukan jika semua aturan sudah ditempuh namun tetap saja minim "orang-orang" yang mau peduli. salah satu strareginya adalah dengan membuat surat pernyataan-surat pernyataan yang menyatakan belum pernah menjabat 2 kali atau lebih. paling tidak ini menjadikan pilihan terakhir. selamat berpilkada....